Penerapan Hukum Adat dan Hukum Positif di Mataram
Penerapan Hukum Adat dan Hukum Positif di Mataram
Penerapan hukum adat dan hukum positif di Mataram merupakan hal yang penting untuk menjaga keberlangsungan sistem hukum di daerah tersebut. Hukum adat merupakan aturan-aturan yang turun-temurun dari nenek moyang yang mengatur tata kehidupan masyarakat secara adat. Sedangkan hukum positif adalah aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, seorang pakar hukum adat dari Universitas Gadjah Mada, penerapan hukum adat di Mataram masih sangat kuat. “Hukum adat di Mataram masih menjadi landasan utama dalam menyelesaikan konflik-konflik di masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai tradisional masih sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Mataram,” ujarnya.
Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa hukum positif juga memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan keadilan di masyarakat. Menurut Dr. H. Mochammad Arsyad, seorang pakar hukum positif dari Universitas Mataram, penerapan hukum positif di Mataram juga telah berkembang pesat. “Pemerintah daerah Mataram terus berupaya untuk mengedepankan hukum positif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi di daerah tersebut,” katanya.
Dalam prakteknya, penerapan hukum adat dan hukum positif di Mataram seringkali saling melengkapi. Hal ini dikarenakan hukum adat seringkali lebih mampu menjangkau dan memahami nilai-nilai lokal yang ada di masyarakat, sedangkan hukum positif dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Namun, tantangan yang dihadapi dalam penerapan kedua jenis hukum ini adalah harmonisasi antara keduanya. Menurut Prof. Dr. H. Abdul Gafur, seorang ahli hukum dari Universitas Mataram, harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif perlu dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat. “Pemerintah daerah Mataram perlu terus berupaya untuk menciptakan keseimbangan antara kedua jenis hukum tersebut demi menjaga keadilan dan keberlangsungan sistem hukum di daerah tersebut,” katanya.
Dengan demikian, penerapan hukum adat dan hukum positif di Mataram merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat. Diperlukan kerjasama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan para ahli hukum untuk terus mengembangkan kedua jenis hukum tersebut agar dapat berjalan sejalan demi kebaikan bersama.