Tindak Pidana Mataram: Ancaman Hukum bagi Pelaku Kejahatan di Kota Mataram
Tindak Pidana Mataram: Ancaman Hukum bagi Pelaku Kejahatan di Kota Mataram
Apakah kamu tinggal di Kota Mataram dan khawatir dengan tingginya tingkat kejahatan? Tenang saja, karena hukum telah siap menindak tegas para pelaku kejahatan dengan Tindak Pidana Mataram.
Menurut Kepala Kepolisian Kota Mataram, Komisaris Besar Polisi I Gede Putu Ardana, Tindak Pidana Mataram adalah upaya keras untuk menekan angka kejahatan di kota ini. “Kami tidak akan segan-segan memberikan hukuman yang tegas bagi para pelaku kejahatan,” ujarnya.
Dalam Pasal 363 KUHP, terdapat ancaman hukuman bagi pelaku pencurian di Kota Mataram. “Setiap orang yang dengan maksud untuk menguasai barang milik orang lain dengan melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 9 tahun,” jelasnya.
Selain itu, Pasal 302 KUHP juga mengatur hukuman bagi pelaku penganiayaan di Kota Mataram. “Pelaku penganiayaan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak 900 ribu rupiah,” tambahnya.
Tindak Pidana Mataram juga mencakup ancaman hukuman bagi pelaku perampokan. “Pasal 365 KUHP mengatur bahwa pelaku perampokan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Ardana.
Dengan adanya Tindak Pidana Mataram, diharapkan para pelaku kejahatan dapat merasa takut dan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan kriminal. “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Mataram,” tegas Ardana.
Jadi, bagi para pelaku kejahatan di Kota Mataram, ingatlah bahwa Tindak Pidana Mataram siap menghukum tegas setiap tindakan kriminal yang dilakukan. Lebih baik untuk tidak melanggar hukum dan menjaga ketertiban bersama-sama.